Pelaksanaan TKA SMA/sederajat 2026 masih akan berlangsung hingga November 2026. Kemendikdasmen sendiri sebelumnya sudah mempersiapkan pelaksanaan TKA sebaik mungkin, termasuk dengan mengadakan gladi bersih. Namun, kondisi di lapangan terkadang tidak sesuai ekspektasi. Alhasil, terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan TKA SMA/sederajat 2026.
Berdasarkan laman Kemendikdasmen, terdapat skema TKA susulan bagi siswa/sekolah yang mengalami kendala tertentu, baik kendala teknis maupun kendala lainnya. Di Kalimantan Tengah, misalnya, bencana karhutla yang tidak kunjung membaik membuat pelaksanaan TKA SMA/sederajat ditunda. Peserta TKA SMA/sederajat 2026 di wilayah tersebut pun melaksanakan TKA pada jadwal Gelombang Susulan, yakni pada 16-29 November 2026.
Selain kondisi bencana, terdapat beberapa kondisi lain yang dikategorikan sebagai kendala TKA. Simak penjelasan tentang kendala TKA beserta ketentuan TKA Susulan SMA/sederajat 2026 di bawah ini!
Jenis Kendala TKA SMA/Sederajat 2026

Dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026, terdapat 3 macam kendala dalam pelaksanaan TKA SMA/sederajat 2026, antara lain sebagai berikut.
1. Kendala Teknis
- Listrik padam
- Kerusakan sistem
- Hambatan jaringan internet
- Kerusakan peralatan/sarana prasarana
- Permasalahan tampilan butir soal
- Kendala teknis akibat kondisi geografis
- Hambatan teknis lainnya
2. Kendala Non Teknis
Faktor Peserta
- Terlambat/tidak hadir
- Tidak membawa kartu peserta tes
- Ketidaksesuaian data kartu peserta tes
- Gangguan kesehatan
- Faktor lain yang membuat peserta tidak dapat menyelesaikan tes
Kendala Faktor Petugas
- Terlambat/tidak hadir
- Kurang memahami prosedur tes
- Tidak melaksanakan tahapan sesuai jadwal
- Faktor lain yang membuat petugas tidak dapat menjalankan tugasnya
Faktor Lingkungan
- Ruang tes bising
- Gangguan keamanan/ketertiban
3. Kejadian Luar Biasa
- Bencana alam
- Bencana non alam
- Perang
- Huru-hara
- Peristiwa lain di luar kendali penyelenggara TKA
Baca juga: 17 Tata Tertib Peserta TKA SMA 2026, Wajib Tahu agar Tidak Didiskualifikasi!
Penanganan Kendala TKA SMA 2026
Jika terjadi kendala teknis, maka petugas satuan pendidikan atau tim teknis akan melakukan upaya pengendalian dampak dan penyelesaian masalah. Penanganan akan terus diupayakan hingga ke tingkat pusat. Apabila penyelenggara tingkat pusat tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, maka pelaksanaan TKA akan ditunda.
Sementara itu, penanganan kendala non teknis akan diselesaikan oleh petugas satuan pendidikan sesuai tata tertib dan petunjuk teknis yang berlaku. Jika permasalahan tersbeut tidak dapat diselesaikan, maka penanganan akan diserahkan kepada tim teknis.
Adapun kejadian luar biasa seperti bencana alam akan membuat pelaksanaan TKA ditunda. Dalam kondisi tersebut, jadwal pelaksanaan TKA pun akan diubah, seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah.
Baca juga: 20 Prodi PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBT 2026, Ada K3 UNS!
Terdapat Kendala TKA SMA 2026 yang Termasuk Pelanggaran
Tidak semua kendala bisa ditangani dengan TKA Susulan SMA 2026. Terdapat beberapa kendala yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran, misalnya terlambat atau tidak membawa kartu peserta tes. Dalam kondisi tersebut, peserta akan mendapat sanksi, seperti pembatalan ujian atau dikeluarkan dari ruangan dan mendapat nilai 0.
Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran TKA SMA 2026 beserta sanksinya.
1. Pelanggaran Ringan
Jika terbukti melakukan pelanggaran ringan berdasarkan hasil temuan langsung, peserta TKA akan diberi peringatan lisan oleh pengawas ruang. Jenis pelanggaran ringan bagi peserta TKA antara lain sebagai berikut.
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan tempat yang disediakan.
- Tidak mengisi daftar hadir peserta.
2. Pelanggaran Sedang
Peserta TKA yang terciduk melakukan pelanggaran sedang akan mendapat penanganan berupa pembatalan ujian pada mata pelajaran tersebut. Pelanggaran sedang mencakup pelanggaran berikut.
- Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan.
- Tidak mengumpulkan barang-barang yang dilarang di tempat yang disediakan.
- Tidak mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir sesuai identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen.
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa izin pengawas ruang.
- Tidak segera melaporkan gangguan/kendala teknis selama tes kepada pengawas ruang atau proktor.
3. Pelanggaran Berat
Pada kategori pelanggaran ini, peserta yang melanggar akan dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait. Beberapa pelanggaran yang termasuk pelanggaran berat antara lain sebagai berikut.
- Tidak membawa kartu peserta TKA saat pelaksanaan tes.
- Tidak memastikan kesesuaian identitas pada kartu login dari pengawas ruang.
- Membuat kegaduhan yang mengganggu pelaksanaan TKA.
- Tes dikerjakan oleh orang lain atau identitas peserta tidak sesuai identitas yang terdaftar.
- Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apapun.
- Melakukan kerja sama atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain selama pengerjaan soal.
Baca juga: Benarkah Daftar ITB Tidak Bisa Pilih Prodi? Ini Fakta dan Ketentuan Seleksi S1 ITB
Ketentuan Pelaksanaan TKA Susulan SMA/Sederajat 2026
Apabila siswa/sekolah mengalami kendala teknis dan kejadian luar biasa yang tidak dapat ditangani, maka sekolah bisa mengajukan TKA Susulan. Pengajuan dilakukan oleh sekolah dengan melaporkan kendala beserta bukti pendukung, seperti berita acara, surat keterangan sakit, atau dokumen pendukung lainnya. Laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten.Kota, Dias Pendidikan Provinisi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinisi.
Selanjutnya, siswa bisa mengikuti TKA Susulan SMA 2026 setelah laporannya diverifikasi oleh instansi terkait.’
Baca juga: Mengenal Jurusan Rekayasa Kosmetik: Mata Kuliah, Prospek, dan 2 Kampusnya
Jadwal TKA Utama dan Susulan SMA 2026
Berikut adalah jadwal pelaksanaan TKA SMA/sederajat 2026 dan TKA Susulan 2026.
Gelombang Utama – Gelombang 1
- Senin, 26 Oktober 2026
Latihan: 5 menit
Bahasa Indonesia Wajib & Literasi Membaca: 75 menit
Survei Karakter: 25 menit
- Selasa, 27 Oktober 2026
Latihan: 5 menit
Bahasa Inggris Wajib: 75 menit
Survei Lingkungan Belajar: 25 menit
- Rabu, 28 Oktober 2026
Latihan: 5 menit
Matematika Wajib & Numerasi: 75 menit
- Kamis, 29 Oktober 2026
Latihan: 5 menit
Mapel Pilihan 1: 60 menit
Mapel Pilihan 2: 60 menit
Gelombang Utama – Gelombang 2
- Senin, 2 November 2026
Latihan: 5 menit
Bahasa Indonesia Wajib & Literasi Membaca: 75 menit
Survei Karakter: 25 menit
- Selasa, 3 November 2026
Latihan: 5 menit
Bahasa Inggris Wajib: 75 menit
Survei Lingkungan Belajar: 25 menit
- Rabu, 4 November 2026
Latihan: 5 menit
Matematika Wajib & Numerasi: 75 menit
- Kamis, 5 November 2026
Latihan: 5 menit
Mapel Pilihan 1: 60 menit
Mapel Pilihan 2: 60 menit
Gelombang Khusus – Pekan Khusus 1
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Latihan: 5 menit
Bahasa Indonesia Wajib & Literasi Membaca: 75 menit
Survei Karakter: 25 menit
- Minggu, 1 November 2026
Latihan: 5 menit
Bahasa Inggris Wajib: 75 menit
Survei Lingkungan Belajar: 25 menit
Gelombang Khusus – Pekan Khusus 2
- Sabtu, 7 November 2026
Latihan: 5 menit
Matematika Wajib & Numerasi: 75 menit
Survei Karakter: 25 menit
- Minggu, 8 November 2026
Latihan: 5 menit
Mapel Pilihan 1: 60 menit
Mapel Pilihan 2: 60 menit
TKA Susulan SMA/Sederajat 2026
- 16–19 November 2026: Gelombang 1
- 21–22 November 2026: Gelombang Khusus Mapel Wajib
- 23–26 November 2026: Gelombang 2
- 28–29 November 2026: Gelombang Khusus Mapel Pilihan
Pengumuman Hasil TKA SMA/Sederajat 2026
- 23 Desember 2026
Demikian penjelasan tentang kendala TKA SMA/sederajat 2026 beserta ketentuan TKA susulan dan jadwalnya. Semoga membantu, ya!
Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTN, Kedokteran, Bimbel Kedinasan, IUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.
Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.