informasi Penting Seputar POLTEKIP
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan atau yang biasa kita kenal dengan POLTEKIP merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. POLTEKIP sendiri di dirikan berdasarkan pertimbangan adanya kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang Pemasyarakatan yang sudah mendesak dengan sehubungan adanya perubahan sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di indonesia dari Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan. Konsep Sistem Pemasyarakatan ini pertama kali di wacanakan oleh DR. SAHARDJO, S.H yang di berikanya di dalam orasi ilmiah yang berjudul “Pohon Beringin Pengayoman”.
Oh iya teman – teman IC, akademi POLTEKIP ini di dirikan sebagai kawah Candradimuka kader – kader pemasyarakatan di Indonesia dan mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan yang proesional dengan program Diploma IV yang di tujukan terhadap keahlian khusus pada bidang masyarakat. Berikut program studi POLTEKIP:
- Program DIV – Teknik Pemasyarakatan
- Program DIV – Manajemen Pemasyarakatan
- Program DIV – Bimbingan Pemasyarakatan
Berikut Persyaratan Poltekip Yang Harus Anda Ketahui
- Para calon pendaftar POLTEKIP merupakan Warga Negara Republik Indonesia
- Para calon pendaftar berjenis kelamin Pria/Wanita
- Para calon pendaftar minimum Pendidikan SLTA sederajat
- Calon Pendaftar memiliki Usia pada tanggal saat pendaftaran serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun harus (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir)
- Calon Pendaftar memiliki Tinggi Badan minimal Pria 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) dan berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli
- Calon pendaftar dalam kondisi Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;
- Bagi Pendaftar pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat
- Bagi Pendaftar wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)
- Para pendaftar harus dalam kondisi Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan juga sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan
- Semua calon pendaftar harus Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia
- Para calon pendaftar Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya
- Para pendaftar Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima/berhasil sebagai Calon Taruna/Taruni
- Para pendaftar Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
- Bagi para pendaftar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah)
- Umur pada tanggal 1 April 2019 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir;
- Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja;
- PPKP tahun 2017 dan PPKP tahun 2018 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2019 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);
- Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan PNS di jajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di Politeknik Imigrasi (POLTEKIM)
Ini Dia Kuota Taruna Taruni Sekolah Kedinasan POLTEKIP
Kuota formasi umum untuk Sekolah Kedinasan yang berada di bawah naungan Hukum dan Hak Asasi Manusia sejumlah 600 untuk Taruna/Taruni yang sudah sesuai dengan Surat Mentri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/378/M.SM.01.00/2019 dan untuk kuota informasi khusus PNS kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak melebihi angka 20 formasi dengan beberapa ketentuan sebagai berikut ini :
- Kuota formasi untuk Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) sebanyak 300 Taruna dan Taruni yang terdiri dari ketentuan berikut ini :
- Untuk Pria/Taruna sebanyak : 225 Taruna
- Untuk Wanita/Taruni Sebanyak : 75 Taruni
- Kuota formasi untuk sekolah kednasan POLTEKIM sebanyak 300 taruna dan taruni yang terdiri dari ketentuan berikut ini :
- Untuk Pria/Taruna sebanyak : 225 Taruna
- Untuk Wanita/Taruni Sebanyak : 75 Taruni
- Kuota formasi sekolah kedinasan POLTEKIP dan juga POLTEKIM dari Pegawai yang sudah di angkat menjadi PNS Kementrian Hukum dan Ham masing – masing berjumlah 10 orang.
Tahapan Seleksi POLTEKIP Dengan SISTEM Gugur
- Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran tinggi badan).
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Seleksi Lanjutan :
- Seleksi Kesehatan.
- Seleksi Kesamaptaan.
- Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
- Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
Tabel Kegiatan Jadwal Seleksi Penerimaan POLTEKIP Dan POLTEKIM
NO | TANGGAL | KEGIATAN |
1 | 28 Maret | Pengumuman Penerimaan (sscasn.bkn.go.id) |
2 | 9 – 30 April | Pendaftaran Online dan juga Unggah Dokumen |
3 | 14 Mei | Pengumuman Hasil Selksi Administrasi |
4 | 21 – 24 Mei | Tahap Verifikasi Dokumen Asli dan juga pengukuran Tinggi dan Berat Badan serta pemberian Kartu Peserta Ujian |
5 | 18 – 21 Juni | Tahapan Seleksi Komptensi Dasar (SKD) |
6 | 1 – 5 Juli | Tahapan Tes Kesehatan |
7 | 10 Juli | Hasil Tes Kesehatan Keluar |
8 | 16 – 19 Juli | Tahapan Tes Kesamaptaan |
9 | 23 Juli | Hasil Tes Kesamaptaan |
10 | 30 – 2 Agustus | Tahapan Tes Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes |
11 | 20 Agustus | Pengumuman Tes Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes |
12 | 27 – 30 Agustus | Tes Wawancara Pengamatan Fisik dan Ktrampilan |
13 | 3 September | Hasil pengumuman kelulusan |