Persyaratan dan Sejarah STPI Curug 2020
STPI – Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug merupakan sebuah perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah badan Kementrian Perhubungan Indonesia. STPI Curug terletak di Kecamatan Curug Tangeran, Provinsi Banten. STPI Curug mempunyai tugas dan juga fungsi untuk mengembangkan dan mendidik putra – putri terbaik bangsa Indonesia untuk menjadi Sumber Daya Manusia / SDM yang mempunyai keahlian dan ketrampilan di dalam bidang penerbangan yang di akui secara nasional ataupun Internasional.
Sejarah Singkat STPI Curug – sekolah tinggi Penerbangan ini pertama kali di dirikan di Jakrta tepatnya berada di daerah Gempol-Kemyoran pada tahun 1952. Pada awalnya nama nya bukan STPI Curug akan tetapi Akademi Penerbangan Indonesia ( API ) dan merubah namanya menjadi Lembaga Perubungan Udara (LPPU). Lalu tepatnya pada tahun 1978, lembaga pendidikan ini merubah namanya menjadi Pendidikan dan Latihan Penerbangan (PLP) yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Badan Diklat Perhubungan.
Lalu tepatnya pada tahun 2000 PLP kembali merubah namanya menjadi Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), nama tersebut hingga saat ini masih di pakai berdasarkan keptusan Presiden RI dan Menteri Perhubungan dengan rincian sebagai berikut :
- Sesuai dengan keputusan Presiden RI Nomor 43 tahun 2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
- Keputusan Menteri Perhubungan nomor 64 tahun 2000 tanggal 21 Agustus 2000 tentang Organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
- Keputusan Menteri Perhubungan no SK.29/DL.003/Diklat-2001 pada tanggal 29 Januari tahun 2001 tentang Statuta Sekolah tinggi Penerbangan Indonesia.
Mengenal 4 Program Studi STPI Curug
- Program Studi Pemandu Lalu Lintas Udara (PLLU)
- Program Studi Aeronautika (PA)
- Komunikasi Penerbangan (KP)
- Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKPPK)
Mengenal Misi, Visi, Tujuan Program Studi STPI Curug
Visi STPI Curug
Menghasilkan lulusan yang diakui kemampuanya baik nasional dan internatsional guna menuju pusat keunggulan (Centre of Exellence) yang mempunayi standar Internasional
Misi STPI Curug
Menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan serta penelitian teknologi terapaan pada bidang penerbangan di dalam rangka untuk mencerdaskan bangsa dan juga menciptakan sumber daya manusia penerbangan yang mempunyai iman dan juga taqwa, berkualitas internasional, mampu bersaing, serta mandiri dan profesional.
Tujuan STPI Curug
STPI Curug mempunyai tujuan untuk membentuk manusia penerbangan Indonesia yang memepunyai keahlian dan terampil dalam bidangnya , mempunyai sikap Lima Citra Manusia Perhubunga, mempunyai jiwa korsa yang tinggi, berbudi pekerti, mempunyai kesadaran bertanggung jawab di dalam pengembangan dunia penerbangan dan juga mewujudkan keselamatan penerbangan serta siap untuk memangku jabatan negara dan jabatan di dalam organisasi.
Persyaratan Masuk STPI CURUG 2020
- Pendaftar merupakan asli Warga Negara Indonesia
- Pendaftar mempunyai usia maksimal
23 tahun dan minimal 16 tahun pada masa pendaftaran , khusus untuk :
- Program D-II PKB STTD minimal 17 tahun
- D-III LLU minimal 18 tahun
- D-IV LLU minimal 17 tahun
- Persyaratan nilai yang bukan
merupakan hasil pembulatan, berikut persyaratanya :
- Untuk ijazah tahun 2019 dan sebelumnya, harus mempunyai nilai rata – rata ujian tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7.0 dari sekala (1-10) / 70.00 dari sekala (10-100)
- Untuk para calon lulusan harus mempunyai nilai rata – rata rapor yang kompten pada 5 semester dengan minimal tidak kurang dari 7.0 dari sekala (1-10) / 70.00 dari sekala (10-100)
- Pendaftar pira harus mempunyai
tinggi bada minimal 160Cm dan untuk wanita 155cm, khusus untuk :
- Program Studi D-III PKP minimal 165cm
- Program Studi D-IV Penerbangan pria minimal 165 cm dan wanita minimal 163cm.
- Program Studi D-III OBU pria minimal 165 cm dan untuk wanita 160cm
- Para pendaftar memiliki berat badan yang ideal dan tidak mempunyai cacat fisik / HIV AIDS serta terbebas dari narkoba.
- Pendaftar Taruna tidak mempunyai tato dan bekas tato serta tindik dan bekas tindik pada bagian telinganya kecuali yang di sebabkan oleh suatu ketentuan agama/adat.
- Pendaftar Taruni tidak mempunyai tato/bekas tato dan tidak bertindik ada anggota badan lainya selain telinga. Tidak boleh bertindik di telinga lebih dari 1 pasang ( Telinga kiri/Kanan )
- Pendaftar tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana di karenakan melakukan sebuah tindak kejahatan.
- Pendaftar mempunya kesehatan mata yang normal, dapat melihat dengan tajam dan tidak mengalami buta warna.
- Pendaftar belum pernah di berhentikan sebagai Taruna/Taruni baik di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan atau di perguruan tinggi lainya
- Pendaftar bersedia untuk mentaati segala jenis peraturan yang ada pada Pola Pembibitan
- Bersedia di berhentikan dengan tidak hormat ketika melakukan tindak kriminal, baik dalam bentuk tidak kriminal apaun.
- Pendaftar akan di nyatakan gugur ketika terbukti memalsukan identitas/dokumen
- Pendaftar harus bersedia untuk menandatangai Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni dengan materai (6000 Rupiah)
- Pendaftar Program Studi STTD bersedia untuk mengikuti pendidikan di kampus yang sudah di tentukan oleh STTD dan dengan program studi.
- Pendaftar mepunyai Surat elektronik atau Email yang Aktif
Biaya Pendidikan Penerbang Sayap Tetap