4 mins read
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Calon Taruna STIN
Pendaftaran STIN – Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN merupakan lembaga pendidikan kedinasan yang berada dalam naungan Badan Intelijen Nasional (BIN). Berdirinya STIN diprakarsai oleh Kepala BIN Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. A.M. Hendropriyono pada tahun 2002. Kemudian, di tahun 2003, diresmikanlah IIN (Institut Intelijen Negara) yang kemudian namanya berubah menjadi STIN.
Taruna STIN akan mempelajari berbagai hal yang berhubungan dengan Ilmu Intelijen dan juga Agen. Apabila kamu tertarik untuk menjadi intel negara, perhatikan syarat dan tata cara pendaftaran calon taruna STIN di bawah ini!
Persyaratan Pendaftaran STIN
- Warga Negara Indonesia (laki-laki atau perempuan);
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana;
- Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C), dengan ketentuan:
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2018 dan 2019, nilai rata-rata ijazah minimal 70;
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020, nilai rata-rata rapor semester 1-5 minimal 70;
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan;
- Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum memiliki anak biologis (laki-laki);
- Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato;
- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan);
- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindi pada bagian tubuh manapun (laki-laki);
- Sehat jasmani, rohani, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
- Minus/plus mata maksimal ukuran 1;
- Tidak buta warna;
- Tinggi badan minimal 165 cm (laki-laki) dan 155 cm (perempuan), dengan berat badan ideal;
- Usia minimal 16 tahun dan tidak lebih dari 24 tahun (dibuktika dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir);
- Mendapatkan persetujuan orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali;
- Peserta seleksi tidak dipungut biaya kecuali SKD.
Registrasi di Portal SSCASN-BKN
- Calon peserta sekelsi mengakses portal SSCASN BKN dan memilih DIKDIN;
- Membuat akun di portal DIKDIN;
- Calon peserta wajib memiliki akun e-mail yang aktif;
- Calon peserta login ke portal DIKDIN dengan menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan NIK dan password;
- Calon peserta memilih STIN, melengkapi biodata, dan memilih lokasi ujian. Calon peserta seleksi hanya boleh mendaftar di salah satu instansi atau lembaga pendidikan kedinasan, apabila mendaftar lebih dari satu makan dinyatakan gugur;
- Calon peserta seleksi menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran;
- Calon peserta mendapatkan link registrasi STIN berupa portal PTB STIN melalui e-mail masing-masing dan resume bukti pendaftaran.
Baca juga Tahapan Masuk STIN Sekolah Tinggi Kedinasan.
Registrasi di Portal PTB STIN
- Calon peserta seleksi melakukan registrasi ulang dengan melengkapi Daftar Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen yang wajib sesuai dengan persyaratan administrasi ke portal PTB STIN menggunakan username dan password pada saat mendaftar di DIKDIN;
- Mengunggah dokumen berupa:
- Surat Izin Orang Tua/Wali Asli yang diunggah dalam bentuk ortu.pdf atau ortu.jpeg;
- Fotokopi Ijazah SMA/MA/SMK yang telah dilegalisir untuk lulusan tahun 2018 dan 2019. Diunggah dalam bentuk ijazah2018/2019.pdf atau iazah2018/2019.jpeg;
- Surat Keterangan Lulus bagi lulusan tahun 2020 yang diunggah dengan nama skl2020.pdf atau skl2020.jpeg;
- Foto berwarna seluruh badan, terbaru, tampak depan, ukuran postcard, dan mengenakan pakaian atas putih serta bawahan hitam. Bagi laki-laki latar belakang foto berwarna merah, sedangkan perempuan berwarna biru. Diunggah dalam bentuk foto.pdf atau foto.jpeg;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang diunggah dalam bentuk kk.pdf atau kk.jpeg;
- Calon peserta mendapatkan e-mail konfirmasi mengenai kelengkapan administrasi;
- Verifikator STIN melakukan verifikasi data atau dokumen calon peserta seleksi yang telah masuk;
- Calon peserta seleksi mengecek status kelulusan verifikasi administrasi melalui portal DIKDIN dan PTB STIN;
- Calon peserta yang dinyatakan lulus administrasi melakukan pembayaran biaya seleksi SKD saat daftar ulang;
- Calon peserta mendapatkan Kartu Ujian dari STIN setelah proses verifikasi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi;
- Calon peserta mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan STIN.
Dokumen yang Dibawa Saat Daftar Ulang
- Surat Lamaran Calon Peserta Seleksi;
- Surat Izin Orang Tua/Wali;
- Surat Pernyataan Tidak Terikat Perjanjian oleh Suatu Ikatan Dinas;
- Surat Pernyataan Kesediaan Tidak Melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- Fotokopi Ijazah SMA/MA/SMK untuk lulusan tahun 2018 dan 2019 sebanyak 2 lembar;
- Fotokopi rapor SMA/MA/SMK semester 1 -5 untuk lulusan tahun 2020 sebanyak 2 rangkap;
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Pejabat yang berwenang (asli) untuk lulusan tahun 2020;
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir sebanyak 2 lembar;
- Fotokopi KK sebanyak 2 lembar;
- Foto ukuran postcard dan pas foto dengan ketentuan:
- Foto berwarna ukuran postcard, seluruh badan, terbaru, mengenakan pakaian atas putih dan bawahan hitam. Dibuat tampak depan, samping kanan, samping kiri, dan belakang (masing-masing 2 lembar);
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;
- Latar belakang foto untuk laki-laki berwarna merah, sedangkan perempuan berwarna biru;
- Foto Orang Tua/Wali berwarna, ukuran postcard, seluruh badan, terbaru, mengenakan pakaian bebas sopan dengan latar belakang berwarna putih, sebanyak 2 lembar.