Informasi Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2021

CPNS dan PPPK 2021 – Pada tahun 2021 ini, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PANRB kembali menyelenggarakan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 guna memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai lembaga pemerintah. Sama seperti penerimaan di tahun-tahun sebelumnya, seleksi Aparatur Sipil Negara selalu dinanti oleh masyarakat Indonesia. Di tahun ini, penerimaan ASN […]

Ditulis Oleh Safina Rahma

On Mei 28, 2021
"

Baca

CPNS dan PPPK 2021 – Pada tahun 2021 ini, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PANRB kembali menyelenggarakan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 guna memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai lembaga pemerintah.

Sama seperti penerimaan di tahun-tahun sebelumnya, seleksi Aparatur Sipil Negara selalu dinanti oleh masyarakat Indonesia. Di tahun ini, penerimaan ASN sendiri dilakukan melalui 3 jalur yaitu Sekolah Kedinasan, CPNS, dan PPPK.

Penerimaan calon pegawai pemerintah jalur Sekolah Kedinasan dilaksanakan secara terpisah dan sudah berlangsung sedangkan untuk CPNS dan PPPK baru akan dimulai pada bulan Juni 2021.

Berikut ini selengkapnya mengenai informasi terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Berdasarkan Rapat Persiapan Pengadaan CASN 2021 yang dilaksanakan secara virtual oleh Kementrian PANRB, berikut ini rencana pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK di tahun 2021.

  1. Pengumuman Seleksi: 30 Mei – 13 Juni 2021
  2. Pendaftaran Seleksi: 31 Mei – 21 Juni 2021
  3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil: 1 Juni – 30 Juni 2021
  4. Masa Sanggah: 1 Juli – 11 Juli 2021
  5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli – September 2021
  6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli – September 2021
  7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud): Agustus 2021 (Tes 1); Oktober 2021 (Tes 2); Desember 2021 (Tes 3)
  8. Pelaksanaan SKB CPNS: September – Oktober 2021
  9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
  10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021

Perlu diingat bahwa jadwal di atas dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah terkait Pandemi Covid-19.

Pembagian Formasi CPNS

Formasi CPNS dan PPPK 2021

Formasi CPNS di tahun 2021 akan dibagi menjadi 4 yaitu sebagai berikut.

  1. Formasi Umum
    • Terbuka bagi seluruh pendaftar yang memenuhi persyaratan yang diajukan baik oleh pemerintah pusat maupun instansi terkait yang didaftarkan.
  2. Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude)
    • Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal S1, tidak termasuk D-IV;
    • Terbuka untuk lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat Cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditas A serta Prodi terakreditasi A/Unggul.
  3. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
    • Terbuka khusus bagi pelamar dengan disabilitas dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
  4. Formasi Khusus Diaspora
    • Ditujukan badi WNI yang memiliki Paspor Repbulik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI sebagai tenaga profesional serta telah bekerja minimal 2 tahun;
    • Posisi yang dibuka yaitu jabatan Dosen, Peneliti, Analis Kebijakan dan Perekayasa;
    • Pelamar tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah.

Kuota Formasi Terbanyak Seleksi CASN

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB merilis daftar formasi dengan kuota penerimaan terbanyak untuk CPNS dan PPPK 2021. Daftar ini disebarkan melalui unggahannya di akun media sosial Instagram (@kemenpanrb).

Formasi CPNS

  1. Instansi Pusat
    • Penjaga Tahanan
    • Analis Perkara Peradilan
    • Pemeriksa
    • Analis Hukum Pertanahan
    • Perawat
  2. Tingkat Provinsi
    • Perawat
    • Dokter
    • Asisten Apoteker
    • Perekam Medis
    • Bidan
    • Polisi Kehutanan
    • Pengelola Keuangan
    • Pranata Komputer
    • Pengelola Perpustakaan
    • Penyuluh Pertanian
  3. Tingkat Kabupaten/Kota
    • Perawat
    • Bidan
    • Dokter
    • Apoteker
    • Pranata Laboratorium Kesehatan

Baca juga Mengetahui Perbedaan Honorer, PPPK, CPNS, dan PNS.

Formasi CPPPK

  1. Instansi Pusat
    • Penyuluh KB
    • Penyuluh Perikanan
    • Penyuluh Kehutanan
    • Perawat
    • Perencana
  2. Tingkat Provinsi
    • Guru BK
    • Guru TIK
    • Guru Matematika
    • Guru Penjasorkes
    • Guru Seni Budaya
    • Perawat
    • Asisten Apoteker
    • Pranata Laboratorium Kesehatan
    • Apoteker
    • Bidan
    • Pranata Komputer
    • Teknik Jalan dan Jembatan
    • Instruktur
    • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
    • Penyuluh Kehutanan
  3. Tingkat Kabupaten/Kota
    • Guru Kelas
    • Guru Penjasorkes
    • Guru BK
    • Guru TIK
    • Guru Agama Islam
    • Penyuluh Pertanian
    • Arsiparis
    • Pranata Komputer
    • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
    • Pamong Belajar
    • Perawat
    • Bidan
    • Pranata Laboratorium Kesehatan
    • Perekam Medis
    • Asisten Apoteker

Syarat Pendaftar CPNS dan PPPK 2021

Persyaratan CPNS dan PPPK 2021

Ketentuan Umum CPNS

  1. WNI usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
  2. Jabatan dengan batas usia 40 tahun yaitu Dokter dan Dokter Gigi (Spesialis), Dokter Pendidik Klinis, serta Dosen, Peneliti dan Perekayasa (kualifikasi S3);
  3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI dan anggota Polri; atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
  6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  10. Hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.

Ketentuan Umum PPPK

  1. WNI, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pada jabatan yang dilamar;
  2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri; atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Bukan anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Hanya dapat memilih 1 instansi dan 1 formasi jabatan;
  9. Minimal berpengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan dan tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Ketentuan PPPK Guru

  1. Honorer THK-II sesuai dengan database di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemda dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPR) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.