Siap-siap! Ini Dia Passing Grade untuk Lolos SKD Sekolah Kedinasan

SKD Sekolah Kedinasan – Bukan sebuah hal baru jika banyak orang yang menganggap seleksi untuk bisa masuk ke sekolah kedinasan sangatlah ketat. Hal ini benar adanya, mengingat proses penerimaan sekolah kedinasan yang berlapis serta dilakukan dalam beberapa tahapan yang berbeda. Secara umum, seleksi sekolah kedinasan dilakukan dalam 5 tahapan yaitu: Pendaftaran; Seleksi Administrasi; Seleksi Kemampuan […]

Ditulis Oleh Safina Rahma

On Mei 12, 2021
"

Baca

SKD Sekolah Kedinasan – Bukan sebuah hal baru jika banyak orang yang menganggap seleksi untuk bisa masuk ke sekolah kedinasan sangatlah ketat. Hal ini benar adanya, mengingat proses penerimaan sekolah kedinasan yang berlapis serta dilakukan dalam beberapa tahapan yang berbeda.

Secara umum, seleksi sekolah kedinasan dilakukan dalam 5 tahapan yaitu:

  1. Pendaftaran;
  2. Seleksi Administrasi;
  3. Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD;
  4. Seleksi Lanjutan Sesuai Instansi yang Dipilih; dan
  5. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi.

Setelah berhasil mendaftar, data yang telah di-input oleh pelamar akan diverifikasi oleh instansi yang bersangkutan. Apabila semua data dan berkas yang diperlukan telah sesuai dengan ketentuan, maka pendaftar bisa dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD bisa dibilang sebagai gerbang utama penerimaan sekolah kedinasan. Tahapan ini merupakan tes awal yang harus dihadapi oleh semua peserta yang sudah lolos administrasi. Pada pelaksanaan tahun 2021 ini, SKD sekolah kedinasan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN bersama dengan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Jika kamu tertarik untuk mengikuti seleksi sekolah kedinasan, persiapan SKD haruslah matang. Baca terus artikel tentang Siap-siap! Ini Dia Passing Grade untuk Lolos SKD Sekolah Kedinasan ini, ya!

Materi SKD Sekolah Kedinasan

Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD untuk sekolah kedinasan dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test atau CAT. Hal ini berarti peserta seleksi akan melaksanakan tes dengan menggunakan perangkat komputer.

Terdapat 3 jenis tes yang akan diujikan saat SKD, yaitu sebagai berikut.

  1. Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK merupakan tes untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar;
  2. Tes Intelejensi Umum atau TIU adalah tes untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, serta analitis; kemampuan numerik yang meliputi kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, serta soal cerita; dan kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial;
  3. Tes Karakteristik Pribadi atau TKP yang merupakan tes untuk menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

Baca juga Mengetahui Perbedaan Honorer, PPPK, CPNS, dan PNS.

Jumlah Soal, Penilaian, dan Passing Grade

Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan

Masing-masing jenis tes SKD sekolah kedinasan memiliki bobot soal dan penilaian yang berbeda-beda. Lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut.

  1. Jumlah soal untuk TWK yaitu sebanyak 30 butir. Apabila peserta menjawab soal dengan benar maka akan mendapat nilai 5. Jika jawaban salah atau kosong maka akan dinilai 0. Supaya bisa dinyatakan lolos seleksi, pendaftar harus mendapat skor minimal 65;
  2. Sedangkan untuk TIU, soal yang akan diujikan yaitu sebanyak 35 butir. Sistem penilaiannya sendiri sama dengan TWK yaitu nilai 5 jika benar dan 0 jika salah atau kososng. Peserta SKD sekolah kedinasan akan dinyatakan lulus apabila mendapat skor minimal 80;
  3. Tes yang terakhir yaitu TKP memiliki jumlah soal sebanyak 35 butir. Penilaian untuk tes ini berbeda dengan dua tes sebelumnya. Bagi setiap soal yang dijawab, peserta akan mendapat nilai minimal 1 dan maksimal 5. Apabila tidak menjawab atau kosong maka akan mendapat nilai 0. Skor minimal untuk lolos yaitu 126.

Jumlah soal serta passing grade yang disebutkan di atas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementrian/Lembaga Tahun 2020. Bisa muncul kemungkinan bahwa ketentuan tersebut berubah di seleksi tahun 2021.