Bagaimana Cara Menjadi Jaksa? Begini Tugas dan Persyaratannya

Dalam dunia hukum, selain ada hakim, ada juga peran seorang jaksa yang tidak kalah penting untuk menegakkan keadilan. Nah, bagaimana cara menjadi jaksa?

Ditulis Oleh Nofa Chasanah

On Maret 15, 2024
"

Baca

Bagaimana Cara Menjadi Jaksa – Dalam dunia hukum, selain hakim kamu pasti sudah tidak asing dengan profesi jaksa. Jaksa sendiri merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh Undang Undang untuk bertindak melakukan dakwaan dan penuntutan berdasarkan dari bukti-bukti yang sah dalam kekuatan hukum.

Tugas jaksa dalam menegakkan hukum menjadi idaman banyak anak muda, terutama yang tertarik terjun dalam dunia hukum. Nah karena banyak yang tertarik, kira-kira bagaimana sih cara untuk bisa menjadi jaksa? Yuk pelajari selengkapnya!

Apa Saja Tugas Jaksa?

Dalam Undang Undang Kerjaksaan, tugas dan tanggung jawab seorang jaksa dijelaskan akan berdasarkan pada peran apa yang didapatkan. Berikut beberapa tugas dan tanggung jawab seorang jaksa berdasarkan pada peran yang didapat:

1.    Jaksa Penyelidik

Peran jaksa penyelidik ini sesuai namanya, akan bertanggung jawab dalam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam penyelidikan ini, jaksa berhak untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

2.    Jaksa Penyidik

Jaksa penyidik memegang peran lanjutan setelah penyelidikan selesai dilakukan. Jadi ketika penyelidikan selesai dan dirasa harus melakukan tindakan lanjutan, jaksa penyidik akan turun tangan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan lebih mendetail.

Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Jadwal Pendaftaran PKN STAN 2024

Dalam menjalankan tugasnya, jaksa penyidik akan memiliki wewenang penuh dalam melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, sampai dengan mengeluarkan perintah penangkapan terhadap tersangka. Tahapan terakhir adalah memutuskan apakah masalah tersebut bisa meningkat menjadi tahap penuntutan atau tidak.

3.    Jaksa Penuntut Umum

Jaksa penuntut umum memegang tanggung jawab lanjutan setelah penyidikan selesai dan dinyatakan akan ada penuntutan. Jadi jaksa penuntut umum ini akan membeberkan bukti-bukti yang sebelumnya sudah didapatkan secara mendetail mengenai tindak pidana yang tersangka lakukan. Jaksa penuntut umum juga akan membacakan dakwaan berupa hukuman yang tepat untuk dijatuhkan pada tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4.    Jaksa Eksekutor

Selanjutnya peranan jaksa eksekutor, yang bertugas sebagai pelaksana putusan pengadilan dengan melakukan eksekusi pada tersangka berupa penahanan, penggeledahan, penyitaan harta benda, dan sebagainya yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya.

5.    Jaksa Pengacara Negara

Jaksa pengacara negara merupakan jaksa yang memiliki kuasa khusus, dan bisa bertindak atas nama negara atau pemerintah yang mendapatkan gugatan dalam perkara perdata atau tata usaha negara. Tugas lain jaksa pengacara negara adalah memberi nasihat hukum kepada lembaga negara dan instansi pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Persyaratan Menjadi Seorang Jaksa

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 pasal 11 menyantumkan syarat-syarat untuk menjadi seorang jaksa, antara lain sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Berijazah paling rendah Sarjana Hukum pada saat masuk Kejaksaan
  • Berumur minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  • Memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Selain harus lulusan Sarjana Hukum, kamu juga harus sudah lulus pendidikan dan pelatihan khusus yang biasa diadakan oleh Kejaksaan melalui lembaga Pendidikan Khusus Jaksa. Namun untuk bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan ini, calon jaksa harus memenuhi persyaratan:

  • Pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai Pegawai Kejaksaan.
  • Sarjana Hukum.
  • Berpangkat serendah-rendahnya Yuana Wira/golongan III/a.
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat dilantik menjadi Jaksa.
  • Berkelakuan tidak tercela.
  • Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki), bebas narkoba, dan berpostur tubuh ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.
  • Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam melaksanakan jabatan jaksa yang dinyatakan secara objektif oleh atasan minimal eselon III.
  • Telah membantu melaksanakan proses penanganan perkara baik dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara serta dibuktikan dengan sertifikasi oleh Kepala Kejaksaan setempat dengan standar yang ditentukan.
  • Lolos penyaringan yang dilaksanakan oleh panitia rekrutmen calon jaksa Kejaksaan RI.

Dari persyaratan di atas, pasti sudah bisa dipahami bagaimana cara menjadi jaksa. Untuk langkah paling awal kamu harus merupakan lulusan Sarjana Hukum. Jadi bagaimana, siap untuk mengejar cita-cita?


Indonesia College menyediakan layanan bimbingan belajar untuk kamu yang ingin lolos seleksi. Pilih bimbingan yang tersedia yaitu Bimbel Sekolah KedinasanBimbel KedokteranBimbel IUP UGM & KKI UI, serta Bimbel CPNS.

Selalu update informasi seputar perkuliahan di blog indonesia-college.com. Cek juga laman lainnya milik kami di indonesiacollege.co.id dan bimbelkedokteran.id – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *